Beranda

setiap bangsa dan negara di dunia ini senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Demikian juga halnya dengan bangsa dan negera Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila.
Guna menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Salah satu upaya pembinaan potensi sumberdaya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dapat dilakukan melalui pembelaan negara, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 UUD 1945 http://belanegara.dephan.go.id/
lima prinsip dasar bela negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Tahukah anda hari bela negara jatuh pada tanggal 19 desember. Hari bela negara di selenggarakan untuk memperingati deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia oleh mr. Sjfrudin Prawiranegara di Sumatera Barat pada 19 desember 1948.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan
Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dalam arti sempit bela negara berarti ikut berperang jika negara mendapat ancaman dari negara lain. Namun dalam masa sekarang pembelaan negara sudah mengalami perluasan makna, yang semula hanya angkat senjata, berubah menjadi semua bentuk dukungan warga negara menurut kemampuannya untuk digunakan membela negara
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR, Pramuka, dan
RESIMEN MAHASISWA.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis ancaman :
1. Terorisme.
2. Aksi kekerasan berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara.
4. Gerakan separatis.
5. Kejahatan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

Indonesia Raya
Cipt. WR.Supratman
Indonesia
Tanah airku, tanah tumpah darahku
disanalah aku berdiri
jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku
bangsa dan tanah airku
marilah kita berseru
Indonesia bersatu
hiduplah tanahku
hiduplah negeriku
bangsaku rakyatku semuanya
bangunlah jiwanya
bangunlah badannya
untuk Indonesia raya
Indonesia raya
merdeka merdeka
tanahku negeriku yang kucinta
Indonesia raya
merdeka merdeka
hiduplah Indonesia raya
